Sidang Korupsi Mantan Rektor UINSU Kembali ‘Panas’, Hakim Perintahkan JPU Kejati Sumut Hadirkan Penyidik Polda Sumut

Sidang Korupsi Mantan Rektor UINSU Kembali 'Panas'

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saiduhrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin petang (6/9/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan kembali berlangsung ‘panas’.

Beberapa kali tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan rektor, Sofwan Tambunan dan Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kamaluddin Pane dan Ranto Sibarani melakukan interupsi.

Di satu sisi mereka keberatan dengan tim JPU dari Kejati Sumut dengan motor Hendri Sipahutar yang mereka nilai memaksakan, agar ketiga saksi dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pembangunan Kampus II UINSU membenarkan keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat jalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Sementara di sisi lain, Hendri mencecar ketegasan dari Dedi Junaidi selaku Ketua PPHP, M Jahri (Sekretaris) serta Muhammad Dahril (anggota) soal kebenaran keterangan mereka sebagaimana tertuang di BAP.

Saksi Saling Pandang

Ketiga saksi beberapa kali tampak saling pandang. Mereka mengakui ada membaca BAP, membubuhkan paraf dan tanda tangan. Hanya saja mereka merasa tidak ada menerangkan kalau terdakwa Syahruddin Siregar menyuruh mereka bertanda tangan dalam dokumen progres pekerjaan 100 persen.

“Bagaimana saudara saksi? Di sini (BAP) jelas saudara bertiga menerangkan, sempat keberatan menandatangani dokumen untuk pengajuan pencairan 100 persen. Karena secara visual di lapangan memang belum 100 persen. Saudara bertiga kemudian ada menjumpai terdakwa Syahruddin Siregar selaku PPK. Kalian akhirnya disuruh tanda tangan karena sisa dananya masih di karena fisiknya masih ditanggung oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” cecar Hendri.

Kena cecar sedemikian rupa, ketiga saksi pun kembali saling pandang. Mereka merasa tidak ada menerangkan kalau dokumen untuk pembayaran 100 persen pekerjaan karena suruhan terdakwa Syahruddin Siregar.

Sepengetahuan saksi Dedi Junaidi progres pekerjaan sesuai dokumen Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK). Dalam hal ini PT Kanta Karya Utama (KKU), yaitu sebesar 91,7 persen.

“Keberatan Yang Mulia. Kami keberatan bila para saksi ini terus-terus diarahkan untuk mengakui keterangannya di BAP,” timpal Ranto Sibarani.

Majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara bersama hakim ketua lainnya, Jarihat Simarmata pun mengambil alih pertanyaan penuntut umum.

“Baik ya. Penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi dari penyidik Polda Sumut pekan depan. Biar kita konfrontasi dengan mereka bertiga ini. Berapa orang mereka? Kalian bertiga juga hadir sidang minggu depan tanpa surat pemanggilan,” pungkas Syafril Batubara.

Pembangunan Mangkrak

Sementara JPU dalam dakwaannya menjerat ketiga terdakwa tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang pekerjaannya, katanya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.

Yakni mantan Rektor Prof Dr Saiduhrahman, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Joni Siswoyo. Masing-masing berkas penuntutan terpisah. Pemerintah Pusat merestui pagu Rp50 miliar di TA 2018.

Pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, informasinya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment